Surat Edaran PBNU tentang PPKM Darurat


Manalagi123
- Pandemi belum selesai, hingga hari ini Covid-19 masih belum mengakhiri  ceritanya terutama di Indonesia. berbagai kebijakan terus di buat oleh pemerintah mulai dari Lockdown, PSBB hingga kebijakan yang terbaru yaitu PPKM Darurat untuk Wilayah Jawa - Bali. Tak hanya masalah Kesehatan, namun Sosial Ekonomi juga tak luput dari dampak Covid-19 ini.

Covid-19 yang ditemukan pada Akhir tahun 2019 di Wilayah Wuhan China ini terus mengalami Mutasi, hingga saat ini Virus tersebut sudah bermutasi hingga Varian Delta, yang informasinya lebih Ganas dari Covid-19 Varian awal. oleh karenanya Pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Virus ini. utamanya dimasa Liburan hingga Hari Raya Idul Adha, mengingat ada kagiatan yang berpotensi terjadi kerumunan kagiatan keagamaan tersebut.

Melihat situasi ini PBNU mengeluarkan Surat Edaran sekaligus Panduan untuk Nahdliyin dalam rangka pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Qurban pada Tahun ini (2021). Berikut isi Surat Edaran beserta Lampiran Panduan Pelaksanaan Sholat Iedul Adha dan Qurban:




Salam silaturahmi kami sampaikan, teriring doa semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT dan diberi kesehatan, ketabahan, dan kekuatan lahir-batin untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

 Sehubungan dengan semakin meluasnya penyebaran Covid-19 dengan varian barunya di Indonesia, seraya memperhatikan kebijakan strategis Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, bersarna ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginstruksikan kepada seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Majelis Wakil Cabang, Pengurus Ranting, Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama, seluruh Lembaga dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama di semua tingkatan, serta segenap warga Nahdlatul Ulama untuk:

1. Mematuhi instruksi, imbauan, protokol serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintab, terutarna kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebagai upaya untuk melakukan perlindungan, dan bentuk kontribusi nyata pada penanganan lonjakan kasus Covid-19;

2. Senantiasa mendekaikan diri dan berikhtiar kepada Allah SWT dengan banyak melakukan kegiatan ibadah seperti sholat, puasa, zikir, tadarus AI-Qur’an, pembacaan Sholawat dan berbagai amaliyah lain, dengan harapan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.

3. Mengikuti dan mensukseskan program vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan resiko penularan seria penyebaran Virus Covid-19.

4. Senantiasa menjalankan protokol Kesehatan secara ketat dan disiplin, karena penyebaran Covid-19 tidak lagi hanya di daerah perkotaan, tetapi sudah menjalar ke berbagai daerah. OIeh sebab itu, PBNU mendorong para Kiai, AIim Ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

5.  Terkait dengan Idul Adha 1442 H dan rangkaian kegiatannya, PBNU menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

  • Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dah Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan Covid-19, dapat melaksanakan Takbiran di Masjid/Mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dan Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Takbìran dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, dan tidak dilaksanakan di Masjid/Mushalla.
  • Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hau) oleh pemerinlah setempat dan satuan tugas penanganan Covid-19, dapat melaksanakan Sholat Idul Adha 1442 H di Masjid/Mushalla dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Adapun untuk daerah-daerah yang dìtetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di Masjid/Mushalla, atau lapangan.
  • Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah social ekonomi. Oleb karena itu, PBNU menghimbau warga nahdîiyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
  • Warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak covid-19, dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban, dipersilahkan untuk melaksanakan keduanya.
  • Tatacara berkurban pada masa pandemi Covid-19 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

 6.      Melihat situasi dan kondisi saat ini, PBNU juga berharap kepada pemedntah;

  • Kondisi saat ini, banyak anak-anak yang menjadi korban Covid-19. Oleh karena itu, PBNU berharap agar Pemerintah lebih meningkatkan sosialisasi terkail Covid-19 terutama resiko anak – anak tertular Covid-19, dan apabila terdapat pasien Covid-19 dan anak-anak agar mendapatkan perhatian yang serius.
  • Dalam situasi PPKM Darurat ini, pemenintah harus meningkatkan serta menambah sentra-sentra layanan vaksinasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang vaksinasi Covid-19 yang tentunya harus bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait tentang hal ini.
  • Tindakan penimbunan obat-obatan, alal-alat kesehatan termasuk oksigen dan sebagainya, ataupun tindakan lain untuk mengambil keuntungan finansial dari Pandemi Covid-19, yang berakibat merugikan pihak lain, utamanya kerugian bagi korban Pandemi Covid-19, adalah kezaliman dan PBNU sangat mengutuk tindakan tersebut. 

Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhaan dan kenja samanya kami ucapankan tedma kasih.


Untuk download isi surat lengkapnya silakan Klik Disini
Semoga Bermanfaat. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran PBNU tentang PPKM Darurat"

Post a Comment